Bank Indonesia Beri Izin Wechat Pay. Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada Wechat Pay, karena mereka telah bekerjasama. Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) akhirnya memberikan persetujuan atau izin kepada salah satu perusahaan pembayaran elektronik terpopuler di China, Wechat Pay untuk beroperasi di Indonesia.
Hal itu ditandai dengan penerbitan izin oleh Bank Indonesia (BI).
Chief Marketing Officer LinkAja, Edward K Suwignjo mengatakan, pihaknya tak khawatir apabila WeChat Pay beroperasi di Indonesia.
Dompet digital tersebut menggandeng Bank CIMB Niaga (Tbk) untuk bisa beroperasi di dalam negeri. Setelah melalui tahap uji coba sejak awal tahun, akhirnya CIMB Niaga resmi mengantongi izin dari Bank Indonesia untuk memfasilitasi transaksi pembayaran menggunakan WeChat Pay di merchants CIMB Niaga di Indonesia. Platform sistem pembayaran asal Tiongkok, Wechat Pay resmi beroperasi di Indonesia menggunakan jaringan PT Bank CIMB Niaga Tbk mulai bulan ini.








Komentar
Posting Komentar